24 C
id

Diputuskan Melalui Voting, 32 Anggota DPRD NTB Menolak Hak Interpelasi Dilanjutkan

Keterangan Foto: Suasana rapat paripurna di DPRF NTB terkait agenda hak interpelasi pada Senin (5/5/2025).

iteNTB - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat akhirnya menolak usulan hak interpelasi yang diputuskan melalui voting secara terbuka yang dihadiri 50 anggota dewan rapat paripurna di Gedung DPRD NTB, Senin.

Pengambilan keputusan usulan hak interpelasi yang sebelumnya diajukan oleh 14 anggota DPRD tidak dapat dilanjutkan. Karena dari 50 anggota DPRD yang hadir, hanya 11 anggota DPRD menyepakati usulan hak interpelasi DAK untuk dilanjutkan.

Sebelum pengambilan keputusan secara voting terbuka, pengusul hak interpelasi dari Anggota Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) Muhammad Aminurlah menyampaikan pandangan usulan hak interpelasi.

Dia berpandangan alasan 5 fraksi yang menolak usulan hak interpelasi dari fraksi Gerindra, Golkar, PPP, PKS, dan PKB dengan alasan tidak memenuhi syarat usulan sangat mengada-ngada.

"Ada yang menyebutkan hak interpelasi harus diajukan oleh satu fraksi utuh. Saya cari di tata tertib, bolak balik aturan, tapi tidak ada pasal yang menyebutkan demikian," ujarnya.

Ia mengatakan secara politik, seluruh fraksi yang menolak hak interpelasi harus dihargai.

"Kami berterima kasih kepada Demokrat yang mendukung penuh usulan hak interpelasi ini," terang Maman sapaanya.

Setelah mendengar pandangan pengusul, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda meminta pendapat kepada seluruh anggota untuk menentukan mekanisme penentuan pengambilan keputusan usulan hak interpelasi kepada seluruh anggota.

Setelah berlangsung alot, akhirnya pengambilan keputusan diambil secara voting terbuka setelah disepakati usulan forum.

"Ada 32 orang meminta voting terbuka dan 11 orang minta voting tertutup sisanya abstain," ujar Isvie.

Setelah ditentukan secata voting terbuka, Isvie meminta kepada 50 anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna untuk menentukan sikap terkait usulan hak interpelasi DAK 2023-2024 lalu.

"Silakan yang menolak berdiri. Saya hitung ada 32 orang menolak, 11 orang menerima dan 7 orang abstain termasuk saya," kata Isvie.

Berikut daftar, 11 Anggota yang menerima usulan hak interpelasi antara lain Made Slamet, Raden Nuna, Suhaimi, Raihan Anwar dari fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan NasDem, PDIP, Perindo.

Selain itu ada nama Hamdan Kasim dadi fraksi Golkar, dan 6 orang fraksi Demokrat antara lain, Indra Jaya Usman, Lalu Zaenul Hamdi, Abdul Rauf, Azhar, Raden Rahadian Soedjono, dan Syamsul Fikri.

Ada pun anggota DPRD memilih abstain antara lain, yakni Muhamad Aminurlah dari faksi Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) gabungan PAN, PBB, dan Hanura, dan 5 orang anggota Fraksi Golkar antara lain: Baiq Isvie Rupaeda, Lalu Irwansyah, Didi Sumardi, Humaidi, Nurdin Marjuni, dan Harwoto.

Untuk diketahui, ada 14 anggota DPRD NTB mengusulkan hak interpelasi DAK dari 4 Fraksi, antara lain Fraksi Partai Golkar Hamdan Kasim, Efan Lemantika.

Fraksi Partai Demokrat, yakni Indra Jaya Usman, Rahadian Seodjono, Lalu Zaenul Hamdi, Abdul Rauf, Azhar dan Syamsul Fikri.

Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) gabungan NasDem, PDIP, Perindo di antaranya Muhammad Nashib Ikroman, Sholah Sukarnawadi, Abdul Rahim, Raden Nuna Abdiradi dan Raihan Anwar.

Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) gabungan PAN, PBB, dan Hanura hanya Muhammad Aminurlah.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4