Berita
DPRD NTB
Headline
Pemprov NTB
Perampingan OPD
iteNTB- Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD Nusa Tenggara Barat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) perampingan organisasi peranglat daerah (OPD) yang diusulkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan dari 8 fraksi yang membahas SOTK tersebut hanya satu fraksi yang menolak penggabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Pertama kita sepakat 7 fraksi dari 8 fraksi itu. Tujuh fraksi setuju terhadap inisiatif gubernur soal SOTK. Persetujuan itu ada beberapa catatan," ujar Hamdan di Mataram, Senin.
Ia menyatakan fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak penggabungan Dikbud dengan Dispora NTB. Meski begitu seluruh anggota Pansus menyetujui Ranperda usulan Gubernur itu menjadi sebuah Perda.
"Di satu item itu saja PKB tidak setuju. Seluruhnya setuju. Makanya kita anggap tujuh fraksi setuju. Enam fraksi lainnya memberikan catatan-catatan dan rekomendasi atas SOTK. Mengenai catatan dan rekomendasi kita disampaikan nanti," ujar Ketua Komisi IV DPRD NTB itu.
Selain itu Hamdan berujar satu fraksi dari PPP tidak hadir dalam rapat kesimpulan akhir Pansus. Meski PPP tidak hadir, rapat pengambilan kesimpulan usulan Ranperda itu tetap diketok karena tidak mempengaruhi suara 7 fraksi.
"Benar. Sudah ambil keputusan. Fraksi PPP dari pertama rapat kesimpulan tidak hadir. Karena tidak hadir saya tidak tahu sikap PPP," tegas anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan Kabupaten Lombok Timur ini.
Setalah diketok pada rapat pengambilan kesimpulan Hamdan melanjutkan Ranperda SOTK itu selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Sebelum dibawa ke sidang paripurna, tim Pansus akan bersurat ke Pimpinan DPRD Baiq Isvie Rupaeda.
"Kami bersurat ke pimpinan. Kami laporkan untuk diparipurnakan dibahas ditingkat kedua," katanya.
Hamdan pun belum bisa menentukan kapan jadwal Paripurna untuk pengesahan usulan Ranperda SOTK tersebut.
"Nanti kita menunggu Badan Musyawarah DPRD NTB akan menjadwalkan," katanya.
Usulan Ranperda SOTK yang diajukan Gubernur NTB ada beberapa yang berubah. Semula, Dinas Koperasi dan UMKM digabung diputuskan tetap terpisah. Namun Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian digabung menjadi satu.
Sementara itu Sekretaris Fraksi PPP di DPRD Provinsi NTB, Marga Harun mengaku ketidakhadiran Fraksi PPP dalam rapat finalisasi pansus Raperda SOTK tersebut karena ada mis informasi saja.
"Jadi ketidakhadiran fraksi PPP dalam rapat pansus finalisasi raperda SOTK tadi itu bukan karena sikap walk-out, jadi jangan keliru ditafsirkan. Tapi hanya karena murni mis informasi saja di fraksi kami," jelas Marga.
Meksipun tidak ikut hadir dalam pengambilan keputusan pansus Raperda SOTK tersebut. Marga menegaskan bahwa Fraksi PPP tetap mendukung penuh Raperda SOTK yang diajukan oleh Gubernur NTB tersebut.
"Fraksi PPP pada prinsipnya dari awal mendukung pendukung penuh Raperda SOTK inisiatif pak Gubernur. Adapun ketidakhadiran fraksi PPP dalam rapat finalisasi pansus tadi itu murni karena ada mis informasi saja di internal fraksi," katanya.
Sejumlah OPD yang digabung adalah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) digabung dengan Dinas Sosial.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana akan tergabung dengan Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag).
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga digabung menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Sementara urusan kebudayaan, Pemprov akan membentuk dinas sendiri yakni Dinas Kebudayaan.
Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan.
“Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) serta Dinas Pariwisata tetap berdiri sendiri, hanya saja di bidang pariwisata akan diperkuat dengan ekonomi kreatif. Menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas Nursalim.
Biro di Sekretariat Daerah juga ikut digabung, yakni Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Ekonomi menjadi Biro Administrasi Pembangunan dan Ekonomi. Biro Administrasi Pimpinan digabung dengan Biro Umum menjadi Biro Umum dan Protokol.
Fraksi PKB Tolak Penggabungan Dikpora dan Dikbud, Pansus SOTK DPRD "Gas" Perampingan OPD Pemprov NTB
![]() |
Keterangan Foto: Ketua Pansus SOTK DPRD NTB Hamdan Kasim. |
iteNTB- Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD Nusa Tenggara Barat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) perampingan organisasi peranglat daerah (OPD) yang diusulkan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB Hamdan Kasim mengatakan dari 8 fraksi yang membahas SOTK tersebut hanya satu fraksi yang menolak penggabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Pertama kita sepakat 7 fraksi dari 8 fraksi itu. Tujuh fraksi setuju terhadap inisiatif gubernur soal SOTK. Persetujuan itu ada beberapa catatan," ujar Hamdan di Mataram, Senin.
Ia menyatakan fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak penggabungan Dikbud dengan Dispora NTB. Meski begitu seluruh anggota Pansus menyetujui Ranperda usulan Gubernur itu menjadi sebuah Perda.
"Di satu item itu saja PKB tidak setuju. Seluruhnya setuju. Makanya kita anggap tujuh fraksi setuju. Enam fraksi lainnya memberikan catatan-catatan dan rekomendasi atas SOTK. Mengenai catatan dan rekomendasi kita disampaikan nanti," ujar Ketua Komisi IV DPRD NTB itu.
Selain itu Hamdan berujar satu fraksi dari PPP tidak hadir dalam rapat kesimpulan akhir Pansus. Meski PPP tidak hadir, rapat pengambilan kesimpulan usulan Ranperda itu tetap diketok karena tidak mempengaruhi suara 7 fraksi.
"Benar. Sudah ambil keputusan. Fraksi PPP dari pertama rapat kesimpulan tidak hadir. Karena tidak hadir saya tidak tahu sikap PPP," tegas anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan Kabupaten Lombok Timur ini.
Setalah diketok pada rapat pengambilan kesimpulan Hamdan melanjutkan Ranperda SOTK itu selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Sebelum dibawa ke sidang paripurna, tim Pansus akan bersurat ke Pimpinan DPRD Baiq Isvie Rupaeda.
"Kami bersurat ke pimpinan. Kami laporkan untuk diparipurnakan dibahas ditingkat kedua," katanya.
Hamdan pun belum bisa menentukan kapan jadwal Paripurna untuk pengesahan usulan Ranperda SOTK tersebut.
"Nanti kita menunggu Badan Musyawarah DPRD NTB akan menjadwalkan," katanya.
Usulan Ranperda SOTK yang diajukan Gubernur NTB ada beberapa yang berubah. Semula, Dinas Koperasi dan UMKM digabung diputuskan tetap terpisah. Namun Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian digabung menjadi satu.
Sementara itu Sekretaris Fraksi PPP di DPRD Provinsi NTB, Marga Harun mengaku ketidakhadiran Fraksi PPP dalam rapat finalisasi pansus Raperda SOTK tersebut karena ada mis informasi saja.
"Jadi ketidakhadiran fraksi PPP dalam rapat pansus finalisasi raperda SOTK tadi itu bukan karena sikap walk-out, jadi jangan keliru ditafsirkan. Tapi hanya karena murni mis informasi saja di fraksi kami," jelas Marga.
Meksipun tidak ikut hadir dalam pengambilan keputusan pansus Raperda SOTK tersebut. Marga menegaskan bahwa Fraksi PPP tetap mendukung penuh Raperda SOTK yang diajukan oleh Gubernur NTB tersebut.
"Fraksi PPP pada prinsipnya dari awal mendukung pendukung penuh Raperda SOTK inisiatif pak Gubernur. Adapun ketidakhadiran fraksi PPP dalam rapat finalisasi pansus tadi itu murni karena ada mis informasi saja di internal fraksi," katanya.
Sejumlah OPD yang digabung adalah, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) digabung dengan Dinas Sosial.
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana akan tergabung dengan Dinas Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag).
Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pemuda dan Olahraga digabung menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora). Sementara urusan kebudayaan, Pemprov akan membentuk dinas sendiri yakni Dinas Kebudayaan.
Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Dinas Ketahanan Pangan, menjadi Dinas Pertanian, Peternakan, dan Ketahanan Pangan.
“Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DLHK) serta Dinas Pariwisata tetap berdiri sendiri, hanya saja di bidang pariwisata akan diperkuat dengan ekonomi kreatif. Menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas Nursalim.
Biro di Sekretariat Daerah juga ikut digabung, yakni Biro Administrasi Pembangunan dan Biro Ekonomi menjadi Biro Administrasi Pembangunan dan Ekonomi. Biro Administrasi Pimpinan digabung dengan Biro Umum menjadi Biro Umum dan Protokol.
Posting Komentar