Berita
Headline
Nasional
NTB
Pemprov NTB
Perkawinak Anak
"Di tahun 2024 kasus perkawinan anak itu 14,96 persen. Angka ini berada di atas rata-rata angka nasional 5,6 persen," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sri Wahyuni pada Diskusi Kamisan bertajuk 'Pencegahan Tindakan Kekerasan Perempuan dan Lindungilah Anak Kita' di Command Center Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis.
Menurut dia dari 143 kasus yang tersebar di NTB itu, tertinggi berada di Kabupaten Bima, Dompu dan Lombok Tengah. Khusus di Kabupaten Bima tembus 81 kasus.
"Di Bima ini rawan karena apa kadang orang tua berladang berhari-hari meninggalkan anaknya. Ternyata kurangnya pendidikan parenting penting juga berpengaruh," ujarnya.
Untuk Kabupaten Dompu terdapat 19 kasus dan Lombok Tengah 17 kasus. Padahal kata Wahyuni total kasus tahun 2024 di Lombok Tengah capai 16 kasus.
"Sekarang sampai bulan Mei saja sudah 17 kasus, ini naik signifikan," terang Sri Wahyuni.
Ia mengatakan maraknya kasus pernikahan anak di NTB ini karena beberapa faktor, antara lain lemahnya pengawasan orang tua dan tingginya angka kemiskinan di tengah masyarakat.
"Karena bagaimanapun penyebab pernikahan anak itu adalah kemiskinan, pola asuh orang tua dan pendidikan. Meski dari keluarga berada, kalau pola asuhnya lemah ya perkawinan anak bisa saja terjadi," tegasnya.
Sri menambahkan pernikahan anak atau merarik kodek (Bahasa Sasak) bukanlah budaya Sasak. Apapun alasannya pernikahan anak tidak boleh disangkutpautkan dengan budaya Sasak.
"Nah khusus kasus pernikahan anak viral di Lombok Tengah, kami akan mengumpulkan tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat dan kepala desa serta camat akan membahas kasus ini untuk mencegah perkawinan anak kembali terjadi," ucap Sri Wahyuni.
Dampak lain dari maraknya kasus pernikahan anak di NTB sebabkan angka stunting di NTB meningkat. Angka stunting tahun 2024 tembus 29 persen.
"Ini juga karena perkawinan anak kita yang tinggi. Makanya kami masih melakukan upaya-upaya melakukan penurunan angka perkawinan anak. Walaupun data secara resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama," katanya.
Miris! Angka Perkawinan Anak di NTB Tembus 143 Kasus
![]() |
Keterangan Foto: Ilustrasi. |
"Di tahun 2024 kasus perkawinan anak itu 14,96 persen. Angka ini berada di atas rata-rata angka nasional 5,6 persen," ungkap Kepala Bidang Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Sri Wahyuni pada Diskusi Kamisan bertajuk 'Pencegahan Tindakan Kekerasan Perempuan dan Lindungilah Anak Kita' di Command Center Kantor Gubernur NTB di Mataram, Kamis.
Menurut dia dari 143 kasus yang tersebar di NTB itu, tertinggi berada di Kabupaten Bima, Dompu dan Lombok Tengah. Khusus di Kabupaten Bima tembus 81 kasus.
"Di Bima ini rawan karena apa kadang orang tua berladang berhari-hari meninggalkan anaknya. Ternyata kurangnya pendidikan parenting penting juga berpengaruh," ujarnya.
Untuk Kabupaten Dompu terdapat 19 kasus dan Lombok Tengah 17 kasus. Padahal kata Wahyuni total kasus tahun 2024 di Lombok Tengah capai 16 kasus.
"Sekarang sampai bulan Mei saja sudah 17 kasus, ini naik signifikan," terang Sri Wahyuni.
Ia mengatakan maraknya kasus pernikahan anak di NTB ini karena beberapa faktor, antara lain lemahnya pengawasan orang tua dan tingginya angka kemiskinan di tengah masyarakat.
"Karena bagaimanapun penyebab pernikahan anak itu adalah kemiskinan, pola asuh orang tua dan pendidikan. Meski dari keluarga berada, kalau pola asuhnya lemah ya perkawinan anak bisa saja terjadi," tegasnya.
Sri menambahkan pernikahan anak atau merarik kodek (Bahasa Sasak) bukanlah budaya Sasak. Apapun alasannya pernikahan anak tidak boleh disangkutpautkan dengan budaya Sasak.
"Nah khusus kasus pernikahan anak viral di Lombok Tengah, kami akan mengumpulkan tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat dan kepala desa serta camat akan membahas kasus ini untuk mencegah perkawinan anak kembali terjadi," ucap Sri Wahyuni.
Dampak lain dari maraknya kasus pernikahan anak di NTB sebabkan angka stunting di NTB meningkat. Angka stunting tahun 2024 tembus 29 persen.
"Ini juga karena perkawinan anak kita yang tinggi. Makanya kami masih melakukan upaya-upaya melakukan penurunan angka perkawinan anak. Walaupun data secara resmi dikeluarkan oleh Pengadilan Agama," katanya.
Posting Komentar