Berita
BPK RI
DPRD NTB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal
Headline
NTB
Opini WTP
Pemprov NTB
Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri
WTP
Penyerahan opini WTP ini diserahkan langsung oleh Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan dua pimpinan DPRD pada sidang paripurna di DPRD NTB di Mataram, Kamis.
Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI untuk tahun 2024 memberikan opini WTP untuk pengelolaan keuangan daerah Provinsi NTB.
"Hasil pemeriksaan tahun 2023, NTB mendapatkan WTP yang ke 13 kali. Artinya dari 2011, NTB terus mendapatkan WTP," ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan pesan Presiden Prabowo Subianto, bahwa mendapatkan opini WTP adalah wajib. Namun, mendapatkan WTP sesuatu hal yang biasa, bukan sesuatu hal yang luar biasa.
"Makanya namanya WTP. Luar biasa itu kalau tidak wajar tanpa pengecualian. Jadi sekalagi lagi WTP itu hal yang biasa. Yang wajib harus dicapai. Kenapa, karena Indonesia sudah merdeka 78 tahun," tegas Nyoman Adhi Suryadnyana.
Menurutnya, pemeriksaan dari BPK ini bukan hanya memberikan opini WTP saja. Tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyangkut tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Termasuk, menyampaikan tindaklanjut terkait yang dilakukan pemerintah daerah.
"BPK itu bukan penyidik, penyidik itu adalah polri dan kejaksaan. Tapi BPK itu adalah dokter. Dokter ini dicintai dan disayangi oleh orang sakit dan ingin sembuh maupun orang sehat tapi tidak ingin sakit. Tapi dokter ini kalau hanya memberikan resep tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Makanya opini WTP ini adalah resep, sehingga rekomendasi ini lah harus ditindaklanjuti," ucapnya.
Oleh karena itu selain memberikan opini WTP, BPK RI juga menyampaikan rekomendasi pada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, terkait bagaimana kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan melihat bagaimana rekomendasi itu dilaksanakan.
"Kalau berbicara undang-undang yang namanya opini itu disebutkan, opini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Lewat dari 60 hari BPK dapat menyerahkan kepada aparat penegak hukum, karena dalam pemberian opini itu bukan berarti tanpa ada kesalahan, karena dalam melakukan pemeriksaan BPK ada batasan maksimal resiko, sehingga kalau itu terlewati maka opininya tidak WTP, tapi kalau tidak terlewati maka WTP," terang Nyoman Adhi Suryadnyana.
Untuk itu, dalam pemberian WTP ini, BPK memberikan sejumlah catatan yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov NTB, di antaranya soal belum optimalnya pengawasan dan pembinaan terhadap peraturan penggunaan keuangan di BLUD RSUD Provinsi NTB, pengelolaan dan pengunaan keuangan di Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, termasuk kurangnya pengawasan terhadap penggunaan belanja modal yang menimbulkan adanya pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidak sesuaian spesifikasi.
"Selain temuan yang betsifat signifikan tadi, ada juga temuan yang bersifat lebih umum, misalnya kinerja rekanan tidak baik pengawasan tidak optimal sehingga menimbulkan perbaikan, pengembalian keuangan pada pemerintah daerah, namun secara kualitas di antara daerah lain, NTB adalah yang terbaik secara pengeloaan keuangan daerah, kalau pun ada kesalahan tidak mencapai batasan materialitas," katanya.
Sementara itu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku mengapresiasi dan menerima pemberian opini WTP dari BPK RI. Karena telah memberikan kepercayaan dan semangat untuk melanjutkan pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
Terkait adanya sejumlah catatan rekomendasi yang diberikan KPK, Gubernur NTB, menegaskan menerima semua catatan tersebut dan berjanji menindaklanjuti semua temuan tersebut dengan cepat.
"Jadi Pemprov NTB sepenuhnya menerima seluruh rekomendasi dan saran yang disampaikan dari BPK dan kami berjanji akan melaksanakan sesegera mungkin, tepat waktu sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Iqbal juga menambahkan berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap dua sektor dari BPK RI, khususnya temuan di DAK pendidikan dan RSUD Provinsi NTB.
"Kita berikan perhatian khusus dalam pembenahannya, karena BPK sudah menggarisbawahi dua sektor itu," katanya.
Wow! Pemprov NTB Raih Opini WTP Selama 14 Tahun Dari BPK RI
Penyerahan opini WTP ini diserahkan langsung oleh Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal didampingi Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri, Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan dua pimpinan DPRD pada sidang paripurna di DPRD NTB di Mataram, Kamis.
Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh BPK RI untuk tahun 2024 memberikan opini WTP untuk pengelolaan keuangan daerah Provinsi NTB.
"Hasil pemeriksaan tahun 2023, NTB mendapatkan WTP yang ke 13 kali. Artinya dari 2011, NTB terus mendapatkan WTP," ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan pesan Presiden Prabowo Subianto, bahwa mendapatkan opini WTP adalah wajib. Namun, mendapatkan WTP sesuatu hal yang biasa, bukan sesuatu hal yang luar biasa.
"Makanya namanya WTP. Luar biasa itu kalau tidak wajar tanpa pengecualian. Jadi sekalagi lagi WTP itu hal yang biasa. Yang wajib harus dicapai. Kenapa, karena Indonesia sudah merdeka 78 tahun," tegas Nyoman Adhi Suryadnyana.
Menurutnya, pemeriksaan dari BPK ini bukan hanya memberikan opini WTP saja. Tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan yang menyangkut tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Termasuk, menyampaikan tindaklanjut terkait yang dilakukan pemerintah daerah.
"BPK itu bukan penyidik, penyidik itu adalah polri dan kejaksaan. Tapi BPK itu adalah dokter. Dokter ini dicintai dan disayangi oleh orang sakit dan ingin sembuh maupun orang sehat tapi tidak ingin sakit. Tapi dokter ini kalau hanya memberikan resep tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Makanya opini WTP ini adalah resep, sehingga rekomendasi ini lah harus ditindaklanjuti," ucapnya.
Oleh karena itu selain memberikan opini WTP, BPK RI juga menyampaikan rekomendasi pada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti, terkait bagaimana kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan melihat bagaimana rekomendasi itu dilaksanakan.
"Kalau berbicara undang-undang yang namanya opini itu disebutkan, opini harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Lewat dari 60 hari BPK dapat menyerahkan kepada aparat penegak hukum, karena dalam pemberian opini itu bukan berarti tanpa ada kesalahan, karena dalam melakukan pemeriksaan BPK ada batasan maksimal resiko, sehingga kalau itu terlewati maka opininya tidak WTP, tapi kalau tidak terlewati maka WTP," terang Nyoman Adhi Suryadnyana.
Untuk itu, dalam pemberian WTP ini, BPK memberikan sejumlah catatan yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov NTB, di antaranya soal belum optimalnya pengawasan dan pembinaan terhadap peraturan penggunaan keuangan di BLUD RSUD Provinsi NTB, pengelolaan dan pengunaan keuangan di Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan, termasuk kurangnya pengawasan terhadap penggunaan belanja modal yang menimbulkan adanya pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidak sesuaian spesifikasi.
"Selain temuan yang betsifat signifikan tadi, ada juga temuan yang bersifat lebih umum, misalnya kinerja rekanan tidak baik pengawasan tidak optimal sehingga menimbulkan perbaikan, pengembalian keuangan pada pemerintah daerah, namun secara kualitas di antara daerah lain, NTB adalah yang terbaik secara pengeloaan keuangan daerah, kalau pun ada kesalahan tidak mencapai batasan materialitas," katanya.
Sementara itu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku mengapresiasi dan menerima pemberian opini WTP dari BPK RI. Karena telah memberikan kepercayaan dan semangat untuk melanjutkan pengelolaan keuangan daerah semakin baik.
Terkait adanya sejumlah catatan rekomendasi yang diberikan KPK, Gubernur NTB, menegaskan menerima semua catatan tersebut dan berjanji menindaklanjuti semua temuan tersebut dengan cepat.
"Jadi Pemprov NTB sepenuhnya menerima seluruh rekomendasi dan saran yang disampaikan dari BPK dan kami berjanji akan melaksanakan sesegera mungkin, tepat waktu sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Iqbal juga menambahkan berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap dua sektor dari BPK RI, khususnya temuan di DAK pendidikan dan RSUD Provinsi NTB.
"Kita berikan perhatian khusus dalam pembenahannya, karena BPK sudah menggarisbawahi dua sektor itu," katanya.
Posting Komentar