Berita
Headline
Pejabat
Pemprov NTB
Tahanan
iteNTB- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyusul penahanan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi oleh kejaksaan dan kepolisian dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi mengatakan bahwa secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum menerima surat penahanan baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
"Kita baru mengetahui dari pemberitaan media online bahwa dua ASN Pemprov NTB hari dilakukan penahan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, belum menerima pemberitahuan secara resmi," ujarnya di Mataram, Senin.
Ia menegaskan bila informasi terkait penahanan ini benar adanya, maka Pemprov NTB proses hukum yang tengah berjalan.
"Selain itu, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah atas dugaan tindak pidana kepada dua ASN tersebut karena proses hukum masih berlangsung," tegas Yusron Hadi.
Ditanya terkait posisi jabatan kedua ASN yang tersangkut hukum ini apakah akan segera dilakukan pergantian. Yusron menegaskan bahwa tidak sekudah itu langsung diganti, karena terkait aturan ASN.
"Tidak begitu, ASN itu ada aturan juga. Saya kira kita tunggu kepastian resmi dan dalam proses-nya Pemprov tentu akan mengambil langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (14/7) Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemprov berupa lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Tiga dari tersangka ini, salah satunya adalah ASN berinisial MK yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) dan ditahan di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian, di hari yang sama Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram juga secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda NTB) Wirajaya Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Wirajaya ditahan di rutan Polresta Mataram.
Wirajaya dalam kasus ini merupakan salah seorang dari enam tersangka. Selain Wirajaya, tersangka dalam kasus ini ada mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Empat tersangka lain, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Pemprov NTB Hormati Proses Hukum Terhadap Penahan Sejumlah Pejabat
![]() |
Keterangan Foto: Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jalan Pejanggik, Kota Mataram. |
iteNTB- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyusul penahanan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah provinsi oleh kejaksaan dan kepolisian dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi mengatakan bahwa secara resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB belum menerima surat penahanan baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
"Kita baru mengetahui dari pemberitaan media online bahwa dua ASN Pemprov NTB hari dilakukan penahan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, belum menerima pemberitahuan secara resmi," ujarnya di Mataram, Senin.
Ia menegaskan bila informasi terkait penahanan ini benar adanya, maka Pemprov NTB proses hukum yang tengah berjalan.
"Selain itu, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan azas praduga tidak bersalah atas dugaan tindak pidana kepada dua ASN tersebut karena proses hukum masih berlangsung," tegas Yusron Hadi.
Ditanya terkait posisi jabatan kedua ASN yang tersangkut hukum ini apakah akan segera dilakukan pergantian. Yusron menegaskan bahwa tidak sekudah itu langsung diganti, karena terkait aturan ASN.
"Tidak begitu, ASN itu ada aturan juga. Saya kira kita tunggu kepastian resmi dan dalam proses-nya Pemprov tentu akan mengambil langkah terbaik sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (14/7) Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemprov berupa lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Tiga dari tersangka ini, salah satunya adalah ASN berinisial MK yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) dan ditahan di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Kemudian, di hari yang sama Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram juga secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda NTB) Wirajaya Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Wirajaya ditahan di rutan Polresta Mataram.
Wirajaya dalam kasus ini merupakan salah seorang dari enam tersangka. Selain Wirajaya, tersangka dalam kasus ini ada mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Empat tersangka lain, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Posting Komentar