24 C
id

Legislator Siapapun Berhak Jabat Komisaris BUMD Asal Sesuai Kompetensi

Keterangan Foto: Kantor DPRD NTB.

iteNTB- Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat, Muhammad Aminurlah menegaskan siapa pun boleh dan berhak menduduki jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank NTB Syariah asalkan memiliki kompetensi di bidang perbankan dan memiliki integritas yang baik.

"Tidak jadi masalah. Mau timses, mau saudara, atau siapa pun, silahkan masuk," ujarnya di Mataram, Minggu menyikapi polemik nama timses Gubernur dan Wakil Gubermur NTB, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda masuk calon komisaris Bank NTB Syariah.

Diketahui Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah telah mengumumkan 10 nama calon komisaris Bank NTB Syariah. Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Dari 10 calon komisaris Bank NTB Syariah, terdapat nama Lalu Anis Mujahid Akbar yang tidak lain merupakan mantan Ketua Tim Sukses (Timses) Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).

Ia mengatakan, sepanjang memiliki kompetensi sesuai tugasnya dan punya integritas, siapa pun boleh mencalonkan diri menjadi komisaris Bank NTB Syariah. Sebab, menurutnya, semua orang memiliki hak untuk mengikuti seleksi komisaris Bank NTB Syariah. Terlebih lagi, seleksi dilakukan tim independen.

"Tidak fair hanya karena mantan timses lalu tidak bisa ikut komisaris. Mau jadi komisaris atau apapun, boleh-boleh saja sepanjang punya kemampuan dan integritas," tegas anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu ini.

Aminurlah menekan bahwa calon komisaris Bank NTB Syariah ini harus punya kemampuan, rekam jejak yang baik, dan memenuhi syarat. Bukan semata-mata karena kedekatan dengan pemimpin.

"Saya dukung, asalkan punya kompetensi," tandasnya.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4