Tim Hukum Pembela Rakyat Adukan Dugaan Narkoba Anggota DPRD ke Badan Kehormatan
Keterangan Foto: Tim Hukum Pembela Rakyat saat menyampaikan laporan atau pengaduannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, Senin (7/11/2022). |
iteNTB - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta dapat bekerja mengungkap kebenaran atas cuitan Muhammad Fihiruddin menyangkut adanya dugaan tiga oknum anggota dewan yang diduga diciduk menggunakan narkoba.
"Kami secara resmi mengajukan pengaduan atau laporan ke BK ini agar BK DPRD NTB dapat menindaklanjuti cuitan M Fihiruddin sesuai dengan mekanisme yang dimiliki oleh BK sehingga BK dapat bekerja mencari kebenaran atas apa yang diungkapkan melalui cuitannya tersebut," kata Koordinator Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR), Muhammad Ikhwan, MH kepada sejumlah wartawan diruangan BK DPRD NTB, Senin (7/11).
Permintaan agar BK DPRD NTB dapat bekerja mencari kebenaran atas cuitan M Fihiruddin itu menurutnya penting untuk dilakukan mengingat masalah tersebut menurutnya sudah menjadi konsumsi publik yang sangat luas.
"Oleh karena itu, kami berharap DPRD NTB juga kooperatif bersama-sama untuk mencari tahu atau mencari kebenaran atas berita ini," ujar M Ikhwan didampingi sejumlah lawyer dan aktivis pro demokrasi lainnya.
Menurutnya semenjak viralnya cuitan pria yang dikenal bibit unggul NTB itu, belum pernah ada klarifikasi dari pihak DPRD NTB.
"Yang ada justru saudara M Fihiruddin disomasi. Kemudian berakhirnya batas waktu somasi ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi ke Polda NTB. Harusnya ada mekanisme internal terlebih dahulu yang harus dilewati oleh lembaga Dewan ini sesuai dengan tata tertib yang ada," terangnya.
Agar mekanisme itu tegak, pihaknya akan terus mengejar lembaga dewan melalui BK agar dapat menelusurinya dengan segera mengklarifikasi, memanggil para pihak yang kira-kira berkaitan atau yang diduga ada dalam kabar angin tersebut.
"Inilah harapan kami, semoga alat kelengkapan dewan bisa bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku," harap M Ikhwan.
Dikatakannya, laporan ini tidak menunjuk kearah satu atau dua oknum Dewan, akan tetapi tetap laporan ini menindaklanjuti kabar angin.
"Jadi kami meminta agar BK segera bekerja mencari tau terkait kabar angin ini agar tidak menjadi bola liar atau bola panas ditengah publik. Dalam cuitan itu ada dugaan berkaitan dengan adanya dugaan perbuatan pidana Narkoba, ini masih kabar angin. Karena masih kabar angin, maka dipertanyakan kebenarannya oleh M Fihiruddin di grup WA," ungkapnya.
Pihaknya mengaku melaporkan hal tersebut ke BK DPRD salah satunya bertujuan untuk menjawab kebutuhan publik atas isu yang berkembang.
"Cara menjawabnya adalah bekerja sesuai sistem dan mekanisme yang ada. Supaya internal anggota Dewan juga bisa menjawab atas pertanyaan Fihir. Bukan laporan Polisi yang kami harapkan. Saudara Fihir tidak pernah mengharapkan adanya laporan polisi terhadap permasalahan ini. Tapi yang diharapkan adalah kerjasama dari DPRD NTB secara kelembagaan untuk sama-sama mencari tau terkait kebenaran kabar angin itu," katanya lagi.
Bagaimana dengan adanya pernyataan Ketua DPRD NTB yang menjawab bahwa peristiwa itu tidak pernah ada hingga diberikan somasi?.
Didampingi Yudi Sudiatna, M Ikhwan mengatakan untuk menjawab satu persoalan harusnya ada mekanisme yang dijalankan.
"Petunjuk awalnyakan sudah ada dalam cuitan itu yakni ada di Partai yang berplatform Nasionalis dan Religius, ada berapa sih partai politik di dewan ini yang berplatform itu?, yah dipanggil aja dan lakukan klarifikasi, panggil juga saudara Fihir dan lakukan juga klarifikasi. Nanti kalau Fihir sebut nama oknum, yah panggil lagi. Jadi mekanisme itu yang harusnya dijalankan. Bukan langsung membawa masalah ini ke instrumen pidana," cetusnya.
Langkah yang diambil pihaknya itu diakui sebagai bentuk perlawanan pihaknya atas dilaporkannya M Fihiruddin ke pihak kepolisian.
"Sebab, ini kami nilai ada dugaan pembungkaman daya kritis. Kenapa harus melakukan pembungkaman dengan instrumen pidana?. Padahal masih ada instrumen-instrumen politik yang bisa dilakukan oleh Dewan secara kelembagaan dengan menggunakan AKD, kalau sudah mainnya seperti ini menggunakan instrumen pidana. Ini jelas preseden buruk bagi alam demokrasi kita. Masa depan demokrasi di NTB ini bakalan terancam. Maka kami akan kawal masalah ini," tegasnya.
Harusnya, kata Ikhwan, setiap keputusan atau tindakan lembaga Dewan harus melalui sistem administrasi yang sudah tertuang dalam tatib.
"Nah Itu tidak dilalui. Kami sekarang mengadukan hal ini supaya tahapan-tahapan dan proses mekanisme sesuai tatib itu dapat dilaksanakan. Maka yang bertanggungjawab atas tidak terlaksananya mekanisme sesuai tatib itu adalah Pimpinan yang menandatangani somasi itu," tudingnya.
"Jika nanti terbukti pada proses BK ini ada pelanggaran, maka kami juga bisa melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," sambungnya.
Terakhir, pihaknya berharap agar DPRD dapat menyikapi persoalan yang muncul dengan bijak. Apalagi menurutnya ini sudah memasuki tahun politik.
"Sebenarnya kita jangan bikin gaduhlah didaerah kita ini. Kita bukalah dengan cara-cara dan mekanisme yang benar dan tidak perlu menggunakan instrumen pidana dan segala macam untuk hal-hal seperti ini," katanya.
Tim Hukum Pembela Rakyat saat menyampaikan laporan atau pengaduannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, Senin 07 November 2022.
Posting Komentar