24 C
id

Kemenag NTB Minta APH Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Ponpes Lombok Barat

Keterangan Foto: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat, Zamroni Azis.

iteNTB - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat, Zamroni Azis meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku pelecehan santriwati di pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat.

"Kita hari ini dikejutkan dengan laporan masyarakat terkait salah satu ponpes di Lombok Barat. Tentu ini sangat mencoreng institusi lembaga pendidikan kita di NTB," ujarnya di Mataram, Selasa (22/4/2025).

Ia mengatakan Kemenag sudah melaksanakan secara maksimal fungsi pengawasan melalui penyuluhan di seluruh pondok pesantren dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari kepolisian, dan pemerhati anak.

"Kami hampir setiap tahun ada khalaqah yang mengundang seluruh pimpinan ponpes menghadirkan semua elemen yang ada termasuk pemerhati anak, Polda, dan Kemenag untuk mengumpulkan seluruh pimpinan ponpes untuk menyampaikan penyuluhan-penyuluhan bagaimana layanan terbaik, termasuk layanan untuk anak-anak kita, santri di masing-masing ponpes," ucapnya.

"Tetapi hari ini, memang kami juga baru menerima informasi itu pun melalui media sosial. Dan kami sudah koordinasi dengan Kemenag Pusat termasuk dengan pemerhati anak untuk menindaklanjuti berdasarkan PMA 73 yang ada terkait bagaimana kekerasan seksual pada anak," sambung Zamroni Azis.

Atas kasus ini, Kemenag NTB, kata Zamroni telah meminta APH untuk bertindak tegas terhadap pelaku pelecehan santriwati. Bahkan, ponpes tempat terjadi pelecehan akan di evaluasi.

"Kalau memang yang bersangkutan sudah terbukti melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk juga di dalamnya kami evaluasi ponpesnya. Karena nanti ada sanksi yang kami laksanakan sesuai regulasi yang ada," tegasnya.

Ia menambahkan, Kemenag NTB sebenarnya telah membuat satuan tugas (Satgas) di tingkat kabupaten/kota untuk mencegah prilaku pelecehan terhadap para santri. Di dalamnya semua elemen ada, termasuk Kemenag kabupaten/kota, forum ponpes, dan pemerhati anak dan APH

"Tapi mungkin ini karena persoalan oknum, yang tidak bisa kita terlalu jauh masuk ke dalamnya. Karena ponpes itu lembaga swasta, tentu juga punya batasan bisa masuk dalam pengelolaan ponpes. Hanya bisa kita tekan, bagaimana kurikulum pembelajaran," terang Zamroni.

Tapi bagaimana kemudian secara teknis di dalamnya, karena ada ponpes perempuan dan putra. Kemenag pun terkadang tidak bisa masuk. Karena ada aturan tersendiri oleh lembaga ponpes.

"Tapi yang jelas kita minta APH menindak tegas pada yang bersangkutan. Terkait ponpes, kami akan tindak tegas sesuai regulasi yang ada. Kami akan turun, teguran lisan, mencabut haknya," katanya.

Namun demikian jkka masih ada regulasi yang tidak dijalankan, pihaknya akan menutup ponpes sementara. Tetapi apabila tidak maksimal maka mencabut izin operasional ponpes.

"Kita bersedih. Kami sudah sering turun bahkan monitoring setiap Minggu setiap bulan. Tapi kami mohon maaf, lembaga ponpes punya aturan tersendiri yang tidak bisa kita masuk secara aturan," katanya.

Kepolisian Resor Kota Mataram, mengamankan seorang ustadz pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati sejak tahun 2016 hingga 2023.

"Untuk sementara terduga pelaku masih kami amankan terlebih dahulu dengan menimbang situasi keamanan apabila yang bersangkutan dipulangkan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram AKP Regi Halili.




Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4