Berita
DPRD NTB
Pulau Panjang
Pulau Sumbawa
iteNTB - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Abdul Rahim mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa oleh sebuah situs daring.
"Kita dorong APH segera menyikapi perkara ini dan mengusut siapa pihak-pihak dibalik penjualan Pulau Panjang. Supaya, kasus ini tidak terus terulang," tegas Abdul Rahim di Mataram, Senin.
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat ini, menilai penjualan pulau untuk dimiliki atau dikuasai secara pribadi tidak dibenarkan secara hukum.
"Ini kan lucu ada pulau mau di jual," ujarnya.
Selain mendorong APH, dirinya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk segera menelusuri dan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi dari penjualan pulau tersebut.
"Kita minta pemerintah daerah baik Sumbawa dan Pemprov turun ke lokasi. Kami juga di DPRD juga akan mengecek. Jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, karena kita tidak ingin peristiwa ini menjadi bola liar di lapangan," kata Bram sapaan karib Abdul Rahim.
Ia tidak menampik bahwa Pulau Panjang sendiri memiliki keindahan alam yang indah, terutama terumbu karangnya. Tak hanya itu, pulau ini juga merupakan pulau konservasi dan ditumbuhi pohon mangrove.
"Potensinya Pulau Panjang memang cukup besar kalau ini dikembangkan. Secepatnya kita sikapi persoalan ini dan mengecek baik secara administrasi dan lapangan," katanya.
Diketahui informasi penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa ini dihembuskan melalui situs www.privateislandonline.com.
Dipantau, dalam sistus tersebut tertulis Pulau Panjang, Indonesia, Asia, di jual. Harga di atas berdasarkan permintaan. Tanyakan sekarang. Tulis dalam situs www.privateislandonline.com.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan informasi penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi menegaskan bahwa siapa pun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan atas pulau.
"Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," katanya.
Penegak Hukum Diminta Tindak Pelaku Penjual Pulau Panjang Sumbawa
![]() |
Keterangan Foto: Pulau Panjang, Sumbawa dijual melalui situs online. |
iteNTB - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Abdul Rahim mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa oleh sebuah situs daring.
"Kita dorong APH segera menyikapi perkara ini dan mengusut siapa pihak-pihak dibalik penjualan Pulau Panjang. Supaya, kasus ini tidak terus terulang," tegas Abdul Rahim di Mataram, Senin.
Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat ini, menilai penjualan pulau untuk dimiliki atau dikuasai secara pribadi tidak dibenarkan secara hukum.
"Ini kan lucu ada pulau mau di jual," ujarnya.
Selain mendorong APH, dirinya juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk segera menelusuri dan turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi dari penjualan pulau tersebut.
"Kita minta pemerintah daerah baik Sumbawa dan Pemprov turun ke lokasi. Kami juga di DPRD juga akan mengecek. Jangan persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, karena kita tidak ingin peristiwa ini menjadi bola liar di lapangan," kata Bram sapaan karib Abdul Rahim.
Ia tidak menampik bahwa Pulau Panjang sendiri memiliki keindahan alam yang indah, terutama terumbu karangnya. Tak hanya itu, pulau ini juga merupakan pulau konservasi dan ditumbuhi pohon mangrove.
"Potensinya Pulau Panjang memang cukup besar kalau ini dikembangkan. Secepatnya kita sikapi persoalan ini dan mengecek baik secara administrasi dan lapangan," katanya.
Diketahui informasi penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa ini dihembuskan melalui situs www.privateislandonline.com.
Dipantau, dalam sistus tersebut tertulis Pulau Panjang, Indonesia, Asia, di jual. Harga di atas berdasarkan permintaan. Tanyakan sekarang. Tulis dalam situs www.privateislandonline.com.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menegaskan informasi penjualan Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi menegaskan bahwa siapa pun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan atas pulau.
"Sesuai aturan bahwa kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan," katanya.
Posting Komentar