24 C
id

Atasi Tambang Ilegal, DPRD NTB Usulkan Perda Pertambangan Rakyat

Keterangan Foto: Anggota DPRD NTB, Syamsul Fikri


iteNTB- Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat, Samsul Fikri mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pertambangan rakyat untuk menata dan mengelola pertambangan rakyat agar lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

"Secara regulasi belum ada yang mengatur tambang rakyat, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) memang ada tapi belum ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," ujarnya di Mataram, Sabtu.

Ia menegaskan usulan untuk melahirkan Perda pertambangan rakyat didasari keinginan untuk mengakomodir kegiatan pertambangan rakyat yang sudah ada, namun perlu ditata agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti halnya pertambangan ilegal di Lantung Sumbawa.

"Perda ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan," tegas anggota DPRD NTB dari Dapil V Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat ini.

Menurutnya, saat masih menjadi wakil rakyat di DPRD Kabupaten Sumbawa, dirinya pernah merancang Perda tentang IPR. Namun, hal tersebut kemudian dianulir lantaran secara regulasi, IPR ini merupakan kewenangan provinsi.

"Karena ini menjadi kewenangan provinsi maka kami mendorong ada Perda pertambangan rakyat, supaya tambang-tambang rakyat yang ada sekarang bisa diatur," ucapnya.

Samsul Fikri berharap jika Perda ini ada, maka akan menjadi solusi konkret dalam menata dan mengelola pertambangan rakyat di NTB. Karena itu, dirinya bersama komisi dan fraksi akan berkomunikasi dengan Bappemperda agar Perda ini bisa diusulkan menjadi inisiatif DPRD untuk dibahas menjadi Ranperda selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Perda.

"Dengan penataan yang baik, diharapkan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar," katanya.


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Posting Komentar

Ads Single Post 4